Polisi Bakal Panggil Ustaz Yusuf Mansur Dalam Kasus Perumahan Syariah Fiktif
RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA - Polisi akan memanggil Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus penipuan perumahan syariah Multazam Islamic Residence. Pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan terkait peran Yusuf Mansur sebagai motivator saat diundang pengelolanya.
"Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Menurut Sandi, saat ini pihaknya telah berupaya memanggil Yusuf Mansur sebagai saksi. Pemanggilan itu dianggap penting karena akan diketahui sejauh mana peran tersangka atau pengelola dalam penipuan yang dilakukannya.
"Sampai saat ini, kami akan mencoba menghubungi yang bersangkutan (Ustaz Yusuf Mansur) untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan," terangnya.
"Kami sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau (Ustaz Yusuf Mansur) berkenan hadir untuk diperiksa," tambahnya.
Foto-foto Ustaz Yusuf Mansur sendiri tampak tampil menghiasai brosur-brosur pemasaran perumahan. Brosur itu ditampilkan saat rilis bersama dengan sejumlah barang bukti dan tersangka pengelolanya.
Polisi membongkar penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang dijalankan PT Cahaya Mentari Pratama. Satu orang tersangka selaku direktur utama berinisal MS ditahan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban perumahan fiktif itu dengan kerugian mencapai ratusan miliar. Sedangkan tanah perumahan yang dijanjikan merupakan tanah orang lain.
"Ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya," kata Sandi.