Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan kurungan.
Romi, sapaannya, dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Romi dituntut dengan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," katanya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan karena Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN," ucap jaksa
Romi didakwa menerima suap terkait jabatan di Kemenag. Romi disebut meminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Sebagai imbalannya, ia menerima ratusan juta rupiah dari Haris dan Muafaq. Dalam perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara dan Muafaq 1,5 tahun penjara.