Dana Desa Boleh Dipakai untuk Biayai Tanggap Darurat Bencana

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebutkan dana desa bisa digunakan untuk pembiayaan tanggap darurat becana. Sebab ada regulasi yang membolehkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan tanggap darurat bencana di tingkat kabupaten atau kota.
Di kebijakan Kementerian Desa ada regulasi yang mengatur dibolehkannya penggunaan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana, namanya adalah untuk penyelamatan warga.
Menurut Abdul, bencana apapun dan di manapun wilayah terdampak bencana, sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo, pertama yang harus dilakukan adalah penyelamatan warga korban bencana itu.
"Kalau dari peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ada sekitar 50 ribu desa yang berpotensi terdampak bencana," kata Mendes usai meluncurkan Sanggar Inovasi Desa Bumdes Panggung Lestari di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/1/2020).
Berita Lainnya
- iOS 10 Masih Rentan Pada Sistem Keamanan iPhone
- Pemalsu Kemasan Beras Bulog Diringkus Polres Malang
- Webinar Literasi Digital, Kebebasan Berekspresi di Era Digital
- Pakar: Perppu Ciptaker dan Kartu Prakerja Bisa Saling Dukung Mitigasi Dampak Resesi Global
- Disebut Seperti Orang Mabuk, Budi Membantah
- Pansel Sebut Sudah Kirim Surat Resmi 10 Nama Capim KPK ke Jokowi