Dana Desa Boleh Dipakai untuk Biayai Tanggap Darurat Bencana
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyebutkan dana desa bisa digunakan untuk pembiayaan tanggap darurat becana. Sebab ada regulasi yang membolehkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan tanggap darurat bencana di tingkat kabupaten atau kota.
Di kebijakan Kementerian Desa ada regulasi yang mengatur dibolehkannya penggunaan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana, namanya adalah untuk penyelamatan warga.
Menurut Abdul, bencana apapun dan di manapun wilayah terdampak bencana, sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo, pertama yang harus dilakukan adalah penyelamatan warga korban bencana itu.
"Kalau dari peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ada sekitar 50 ribu desa yang berpotensi terdampak bencana," kata Mendes usai meluncurkan Sanggar Inovasi Desa Bumdes Panggung Lestari di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (5/1/2020).