Bulog Dilarang Pinjam Uang Bank untuk Raskin

Bulog Dilarang Pinjam Uang Bank untuk Raskin

JAKARTA (HR)- Perum Bulog tidak lagi dapat menarik pinjaman dari perbankan jika dana untuk mendukung penugasan pengadaan dan penyaluran beras untuk masyarakat miskin alias raskin belum cukup.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penyediaan subsidi beras tidak lagi menetapkan ketentuan tentang permohonan jaminan kredit perbankan oleh Bulog kepada Menteri Keuangan.

Ini berbeda dengan beleid sebelumnya, yakni PMK No 94/PMK.02/2014, yang menyebutkan Menkeu dapat menerbitkan surat persetujuan jaminan kredit perbankan, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3). Bank pemberi kredit nantinya melaporkan penyaluran kredit bagi Bulog kepada pemerintah setiap tiga bulan.

Dalam aturan baru, seluruh dana pelaksanaan raskin harus berasal dari APBN atau APBN Perubahan, seperti tercantum dalam pasal 7 ayat (1).

Dimintai keterangan, Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Dwi Pujiastuti mengatakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) raskin saat ini ditetapkan sebelum tahun anggaran dimulai. Dengan demikian, dana dipastikan cukup sehingga Bulog tidak perlu meminjam ke perbankan.

UU No 27/2014 tentang APBN 2015 mengamanatkan DIPA, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, selesai paling lambat 30 November 2014. Untungnya, dana raskin dalam revisi UU APBN 2015 tidak berubah dari pagu APBN induk senilai Rp18,9 triliun untuk 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS).

“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang DIPA-nya baru bisa ditetapkan dalam tahun berjalan,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/3).

Dengan regulasi itu pula, Bulog pun tidak dapat menarik kredit perbankan dengan jaminan pemerintah sewaktu-waktu jika di tengah tahun berjalan muncul proyeksi dana pelaksanaan raskin melebihi jumlah yang bakal dibayarkan pemerintah, misalnya karena kenaikan biaya distribusi.

Dwi menjelaskan jika terjadi pembengkakan subsidi beras, masalah itu dapat diselesaikan melalui mekanisme APBNP. Apalagi, tuturnya, realisasi raskin selama ini tidak pernah keluar dari siklus APBN/APBNP.(bis/ara)