BI Masih Kaji Penerapan Chip & PIN
JAKARTA (HR)- Beberapa pemilik bank mengaku keberatan jika harus melakukan migrasi seluruh kartu debit menggunakan chip. Bahkan, para pelaku industri perbankan meminta kelonggaran untuk memundurkan tahun penerapan hingga 2020.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, BI belum bisa memberikan keputusan akan memundurkan atau tidak. Hal ini lantaran kajian yang dilakukan oleh BI belum rampung.
"Kita masih mengkaji, kami tahu ada Peraturan BI yang mengharuskan ATM card atau kartu ATM harus migrasi jadi kartu ATM berbasis chip dan ada PIN dengan dijalankan di standar yang nasional Indonesia, kita masih mengkaji hal itu," ungkapnya saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Jumat (27/3).
Lebih lanjut dia menyebutkan, sebelum kajian itu selesai, BI masih akan mengacu pada PBI 2012 tersebut. "Sementara belum ada perubahan (dimundurkan atau tidak) dari peraturan, semua mesti mengarah kepada PBI yang sudah di tetapkan sejak tahun 2012 itu," sebutnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku akan terus melakukan monitoring untuk mengetahui seberapa jauh kesiapan bank-bank di Indonesia. "Belum, kalau melakukan monitoring, melakukan pembahasan tentu kita lakukan, tapi belum ada perubahan (dimundurkan atau tidak)," tukasnya.(okz/ara)