Saqlul dan Syahril Akui Diminta Sediakan Uang
PEKANBARU (HR)-Sedikit demi sedikit, dugaan suap dalam pengesahan APBD Riau tahun 2015, mulai terkuak. Hal itu setelah dua saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (27/3), mengakui dimintai uang yang kemudian diduga digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD Riau tahun 2015.
Kedua saksi tersebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri dan Syahril Abubakar yang merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau.
Dari pantauan di Kompleks Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Pattimura, Said Saqlul tampak datang sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, ia langsung memasuki ruangan pemeriksaan di di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian.
Tidak seperti saksi-saksi sebelumnya, yang memilih istirahat dan salat Zuhur tepat pada waktunya, Said Saqlul memilih mendekam di ruang pemeriksaan, meski waktu Salat Jumat telah tiba. Padahal, penyidik KPK memilih beristirahat untuk melaksanakan Salat Jumat. Pemeriksaan kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 14.30 WIB, pemeriksaan terhadap Said Saqlul akhirnya rampung.
Kepada sejumlah awak media yang telah menantinya, Saqlul menerangkan kalau dirinya dicecar terkait penyediaan uang dari BPBD Riau, yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan APBD.
"Itu berkisar itu (penyediaan uang, red) ada juga. Tapi kan tentu kita ceritakan proses-prosesnya dan macam mananya," terangnya.
Meski mengakui adanya permintaan untuk menyediakan uang, Saqlul mengatakan permintaan itu bukan datang dari Gubri nonaktif Annas Maamun. "Bukan permintaan. Permintaan itu tidak ada. Yang jelas kita komunikasi. Kalau di pemerintah daerah, atasan saya itu kan Asisten," lanjutnya, dimana Asisten yang dimaksud Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus.
Saat ditanya apakah ada permintaan uang dari Wan Amir ke BPBD Riau untuk meyediakan uang, kembali Saqlul membantahnya. "Bukan permintaan uang. Artinya kita komunikasikan. Kalau itu ada," paparnya.
Dilanjutkannya, kalau dia tidak mengetahui, uang yang belakangan diketahui sebesar Rp500 juta yang diambil dari pos penanggulangan bencana, itu untuk apa. "Kita tidak tahu. Kita sampaikan ke dia (Wan Amir,red). Proses selanjutnya dia yang tahu," bebernya.
Saat ditanya, apakah pengeluaran uang yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, sesuai mekanisme (payung hukum) atau tidak, Saqlul tidak bisa menjawabnya."Itu penyidik lah yang tahu," jawabnya.
Selain itu, Saqlul juga memastikan ada tanda terimanya. Di dalamnya disebutkan bahwa dana yang diberikan itu sebagai pinjaman. "Pastilah. Duit pribadi kan tidak mungkin," ujarnya lagi.
Berbeda dengan Saqlul, meski sama-sama dimintai uang, Syahril Abubakar yang merupakan Ketua PMI Riau, mengaku diminta secara langsung oleh Annas Maamun. "Ayah (Annas Maamun, red) nelpon waktu itu, minta uang. Jumlahnya janganlah ya (menolak menyebutkan nominal, red). Tidak disebutkan peruntukkannya. Sebagian uang saya, sebagian uang PMI," ungkap Syahril usai menjalani pemeriksaan sekitar empat setengah jam.
Ketika ditanya apakah uang ini merupakan bagian dari sumbangan 'upeti' untuk memuluskan pengesahan APBD Riau 2015, Syahril mengaku tidak tahu. Ia hanya menjelaskan kalau dia hanya ditelepon Annas Maamun untuk meminjam sejumlah uang.
Syahril juga tidak mengetahui jika uang tersebut juga digunakan untuk dana operasional awal untuk mempersiapkan pembentukan Provinsi Riau Pesisir.
Tidak seperti pernyataan saksi sebelumnya yang diperiksa pada Kamis (26/3) kemarin, Ahmad Kirjuhari yang mengakui jika ia diberikan uang sebesar Rp2 miliar untuk dana operasional awal pembentukan Provinsi Riau Pesisir.
Selain keduanya, Penyidik KPK memeriksa dua Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. Keduanya belakangan diketahui M Arsyad sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) dan Ibus Kasri selaku Kadis Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP). Keduanya juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohil. Bahkan Ibus Kasri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada dua dari Rohil, itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, sama Kepala Dinas Pasar," terang penyidik KPK usai pemeriksaan. (dod)