Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Dalam Kasus Penembakan

Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Dalam Kasus Penembakan

RIAUMANDIRI.ID, Majalengka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, dengan hukum kurungan penjara 1 bulan 15 hari. 

Proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (30/12/2019). Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Eti Koernniati. Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Irfan dengan Pasal 360 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara dua bulan. 

"Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaiannya) melukai orang dengan sedemikian rupa sehingga menyebabkan sakit sementara. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara satu bulan 15 hari," kata Eti saat membacakan amar putusan di PN Majalengka Jalan Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.


Dalam proses persidangan, Eti menjelaskan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Irfan. Kegaduhan yang ditimbulkan dinilai memberatkan hukuman anak bupati Majalengka tersebut. 

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa dan korban telah membuat perdamaian, dan korban telah mencabut laporannya," kata Eti.

Selain kurungan penjara, Eti juga membacakan tentang pancabutan izin penggunaan senjata terhadap Irfan.

Kuasa hukum Irfan Nur Alam, Kristiawanto mengatakan anak bupati Majalengka itu menerima putusan hakim. Kris menilai bahwa hakim meyakini Irfan telah melanggar pasal 360 KUHPidana.

"Hakim meyakini bahwa terdakwa lalai, melanggar pasal 360. Itu yang disampaikan. Hukuman satu bulan 15 hari penjara, terdakwa menerima, jaksa menerima. Artinya keputusan itu inkrah," kata Kris.

Senada disampaikan JPU Agung Robani. "Menerima putusan," kata Agus.

Irfan merupakan terdakwa kasus penembakan pada pengusaha kontruksi asal Bandung belum lama ini.

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejari dan PN Majalengka, polisi sempat menjerat Irfan dengan pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Tahun 1951. Setelah melihat dan mendengarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irfan dengan Pasal 360 KUHP. 

Humas PN Majalengka Kopsah menerangkan dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (26/12/2019), JPU menuntut Irfan hukuman dua bukan penjara karena melanggar Pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. 

Selain Irfan, dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus tersebut, Udin dan Soleh, juga dituntut dua bulan. Namun, dakwaan terhadap Udin dan Soleh berbeda dengan anak bupati Majalengka itu.

"Kalau Udin dan Soleh itu didakwa pasal 170 KUHP, sama tuntutannya dua bulan," kata Kopsah.



Tags Hukum