Ade dan Bambang Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA (HR)-Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Agus Gumiwang melaporkan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas perbuatan melanggar hukum, terkait upayanya dalam melaksanakan tugas ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sah.
Agus Gumiwang menegaskan secara hukum, ia adalah Ketua Fraksi Golkar di DPR yang sah. Hal itu karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan Golkar hasil Munas Jakarta.
"Khususnya Undang-Undang Partai Politik dan UU nomor 5 tahun 86 tentang tata usaha negara," ujarnya, di Mabes Polri, Jumat (27/3).
Sementara itu, Lawrence Siburian, Ketua DPP bidang Hukum dan HAM menambahkan, yang akan dilaporkan juga yaitu tentang penguasaan sekretariat fraksi Golkar tanpa hak yang dilakikan Ade Komaruddin dan kawan-kawan. Kemudian, tentang perobekan surat yang disampaikan secara resmi oleh DPP Golkar.
"Karena langkah persuasif sudah dilakukan sebelumnya namun tidak berhasil. Sehingga terpaksa dilakukan upaya hukum," tegasnya.(rep/dar)
Berita Lainnya
- Sosialisasikan Aturan Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Datangi Kantor Parpol
- Panwaslu Terima Laporan Kecurangan Paslon
- Ada Info, Prabowo Dibayar Rp15 Triliun Kalau Mau Jadi Cawapres Jokowi
- Firdaus Ingin Jadi Gubernur yang Pro Pembangunan Kabupaten/Kota di Riau
- Polemik Boyolali, Demokrat Pertanyakan Faedahnya Bagi Demokrasi
- Pensiun dan Maju Pilkada 2020 di Siak, SAF Kembalikan Mobil Dinas