Sigit Yuwono Setuju Perda Hiburan Malam Direvisi
PEKANBARU (HR)- Perda Nomor 3 tahun 2002 Tentang Hiburan Malam saat ini dilanggar hampir seluruh pengusaha hiburan malam. Namun bukannya meminta para pelanggar ditindak tegas, malah Perda yang dilanggar yang diminta direvisi.
Dukungan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 ini salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono. Dikatakannya, sangat perlu Perda tentang tempat hiburan malam direvisi kembali. Hal ini jika banyak pengelola tidak menjalankan Perda Pekanbaru No 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Malam tersebut.
"Jika memang mengharuskan aturan ini direvisi ulang, Pemko perlu merevisinya. Memang Walikota Pekanbaru, Firdaus, sudah setuju dengan revisi Perda ini," kata Sigit, Jumat (26/3).
Dikatakan Sigit, jika revisi itu menjadi wacana, jelas setuju, karena ini dianggap perlu dilakukan. "Memang kita lihat Perda ini tidak sesuai dengan kondisi masyarakat dan kondisi zaman, karena Kota Pekanbaru sesuai dengan visi misinya adalah mengedepakan azas Madani. Sebab, meski dipaksakan, kondisi yang sebenarnya di lapangan, tetap juga melanggarnya. Terutama mengenai jam operasional," kata Sigit.
Selain itu menurut Politisi dari Partai Demokrat ini, Perda yang ada sekarang tidak dapat dipertahankan. Bahkan bisa jadi Perda itu hanya tinggal di atas kertas saja. "Baiknya, kita revisi saja. Kita tunggu dinas terkait (BPT-PM) mengusulkan Ranperda barunya," tegas Sigit.
Seperti diketahui, Perda Pekanbaru No 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Malam, saat ini banyak dilanggar. Terutama soal jam operasional. Dalam Perda tersebut jam operasionalnya mulai pukul 08.00-22.00 WIB. Namun kenyataannya hampir di semua hiburan malam di Kota Pekanbaru ini, jam operasionalnya hingga dini hari, bahkan sebagiannya sampai subuh.
Hal ini dibuktikan juga dengan Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dewan melihat langsung 6 tempat hiburan yang dikunjungi beroperasi hingga dini hari. Ditambah pula dengan aksi mahasiswa, yang berujung pada bentrokan.
Lebih lanjut disebutkan Sigit, dengan direvisi-nya Perda tersebut, bisa dijalankan secara maksimal. Bahkan jika perlu dibuat juga regulasinya. Termasuk dugaan tempat hiburan dijadikan sarang maksiat dan narkoba. Akan dibuat sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman saat ini. Yang penting, tetap mengacu pada visi dan misi Pekanbaru, menuju Kota Metropolitan dan Madani.
"Kalau tidak direvisi, Perda sekarang seakan tidak ada gunanya, karena sejauh ini Perda tersebut tak sesuai lagi dengan pertumbuhan penduduk, jumlah tempat hiburan dan perkembangan kota. Sebab jika tidak, nantinya bertentangan dengan visi misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Pekanbaru bersih dari aktivitas prostitusi, mesum dan segala jenis penyakit masyarakat (Pekat) lainnya."Imbuh Sigit.***