Dewan Dukung Aturan Polwan Berjilbab
PEKANBARU (HR)- Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi, menyatakan mendukung keluarnya aturan tentang polisi wanita mengenakan jilbab. Dengan aturan ini, Polwan di Pekanbaru tidak perlu khawatir lagi mengenakan jilbab.
Hal ini dikatakan Mulyadi, Jumat (27/3). Politisi PKS ini berharap kepada pimpinan Polri, khususnya Kapolresta Pekanbaru, memberi porsi khusus dan patut kepada Polwan yang mengenakan jilbab. Karena ini merupakan kebebasan mereka dalam menjalankan agamanya.
Menurut Mulyadi, perlu diberikan apresiasi dari Peraturan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang memperbolehkan Polwan menggunakan jilbab dalam menjalankan tugas. "Kita sebagai mitra Polri mengapresiasi kebijakan tersebut, apalagi ini juga disambut hangat para tokoh masyarakat. Dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbab, Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama," jelasnya.
Menurut Mulyadi, peraturan itu menunjukkan aspirasi yang selama ini disampaikan masyarakat, telah didengarkan dengan baik oleh Kapolri. Diharapkan penggunaan jilbab oleh Polwan akan menambah kenyamanan mereka dalam bekerja, karena akan dapat memaknai setiap hari kerjanya sebagai bagian dari ibadah.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi Polwan, yaitu Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian Surat Keputusan Kapolri No Pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, menyebutkan, tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan. (ben)