PK Ditolak, Pemerintah Diwajibkan Bayar Ganti Kerugian Korban Lapindo Rp1,9 Miliar

PK Ditolak, Pemerintah Diwajibkan Bayar Ganti Kerugian Korban Lapindo Rp1,9 Miliar

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali Presiden RI dan Menteri PUPR/Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Alhasil, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi korban Lapindo atas nama warga Matori Nadiro/ahli warisnya sebesar Rp 1,9 miliar.

Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Matori memiliki tanah seluas 3.222 meter persegi yang terletak di Desa Besuki, Jabon, Sidoarjo. Tidak dinyana, lumpur meredam kawasan tersebut karena pengeboran minyak oleh PT Lapindo pada tahun 2006 silam.

Pemerintah menjanjikan akan membeli tanah yang terendam lumpur pada 2008 dan 2010. Namun hingga gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, ganti rugi tidak diterima. 


Pada 17 April 2013, PN Jakpus memutuskan Presiden dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, wajib memberikan ganti rugi kepada Matori sebesar Rp 1,9 miliar. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 3 Februari 2014.

Pemerintah masih tidak mau melaksanakan dan mengajukan kasasi. Namun, di tingkat kasasi, putusan tidak berubah. Pada 28 Mei 2015, MA tetap menghukum pemerintah membayar kerugian kepada Matori.

Empat tahun berlalu, pemerintah tidak melaksanakan putusan dan memilih PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan PK," ujar majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Kamis (26/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Hamdi dan Sudrajat Dimyati. Perkara nomor 959 PK/PDT/2019 diketok pada 16 Desember 2019.



Tags Hukum