Moeldoko Bakal Punya Wakil, Ali Ngabalin Jelaskan Pembagian Tugasnya
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Moeldoko, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bakal segera mempunyai wakil. Tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan pembagian kerja Moeldoko dengan wakil KSP nantinya.
"Paling tidak (wakil) ada setiap hari di kantor. Wakil kepala staf paling tidak, kalau saya lihat, akan selalu di kantor, kemudian dengan begitu kita harapkan saya kira itu yang jadi pertimbangan Bapak Presiden kalau perlu ada wakil kepala staf," kata Ngabalin saat dihubungi, Kamis (26/12/2019).
Ngabalin mengaku belum mendapat informasi soal siapa yang bakal menjabat wakil KSP. Namun, wakil KSP ini nantinya bakal banyak mengurusi urusan kantor, beda dengan Moeldoko yang disebut Ngabalin bakal lebih sering menemai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Paling tidak (wakil KSP) tentu saja diharapkan agar bisa benar-benar memback-up kerja-kerja Bapak Kepala Staf yang begitu berat di KSP. Kemudian kompetensinya yang cukup kuat, kemudian punya pengalaman kerja yang bagus dan setidak-tidaknya juga memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik dan kemampuan kontrol, evaluasi administrasi," ucap Ngabalin.
"Karena yang nanti akan berhubungan secara langsung dengan para deputi, kemudian para tenaga ahli KSP itu kan Wakil Kepala Staf karena Bapak Kepala Staf kan akan selalu bersama Bapak Presiden," dia menambahkan.
Ngabalin menyebut tugas di KSP luar biasa banyak. Karena itu, Moeldoko selaku kepala KSP bakal didampingi seorang wakil dan wakil inilah yang nantinya bakal lebih banyak mengurusi kedeputian di KSP.
"Ya paling tidak (pembagian tugas Moeldoko dan wakil KSP) seperti itu, kan karena tugas-tugas di KSP itu kan luar biasa banyak juga kan, luar biasa sangat banyak. Dengan begitu, maka kehadiran wakil kepala staf itu akan bisa membackup kerja-kerja kepala staf yang banyak itu," jelas Ngabalin.
Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP. Dalam Perpres itu disiapkan pos baru, yaitu wakil KSP.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Selasa (23/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional