Menteri Agama Angkat Bicara soal Isu Pelarangan Natal di Dharmasraya

Menteri Agama Angkat Bicara soal Isu Pelarangan Natal di Dharmasraya

RIAUMANDIRI.ID, BALI – Isu soal pelarangan Natal bersama di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ramai diperbincangkan. Menanggapi itu, Menteri Agama, Fachrul Razi akhirnya angkat bicara.

"Itu tadi saya garis bawahi, mereka mengatakan ada kesepakatan bersama, ndak boleh, itu kan amanat konstitusi, amanat konstitusi amanat hukum yang tertinggi. Itu tidak bisa dan tidak bisa dilakukan lex specialis," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jalan Melasti, Badung, Bali (25/12/2019).

"Lex specialis itu maksudnya begini, misalnya ada aturan bupati, kemudian tidak berlaku untuk kecamatan tertentu. Yang boleh mengatakan tidak berlaku untuk kecamatan tertentu hanya bupati karena dia mengeluarkan aturan bupati," imbuh dia.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan perayaan Natal bersama di sejumlah daerah berjalan dengan baik. Mahfud menyebut polemik yang akhir-akhir ini muncul seperti di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, hanya ramai di media sosial.

Kembali ke Menag, dia berbicara lebih lanjut soal amanat konstitusi. Dia menegaskan jika kesepakatan itu berlawanan dengan amanat konstitusi, itu harus batal.

"Kebaliknya, kalau kita ngomong amanat konstitusi, yang boleh membatalkan amanat konstitusi itu untuk daerah tertentu manapun itu hanya konstitusi, kan tidak mungkin konstitusi mengeluarkan hal seperti itu, " tegas Menag.

"Oleh sebab itu saya katakan kalau yang amanat konstitusi itu tidak ada lex specialisnya ndak boleh, aturan hukumnya ndak ada. Oleh sebab itu kalau kita buat kesepakatan yang berlawanan dengan amanat konstitusi itu maka itu batal demi hukum," jelas Menag.