Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kotak Besar Rokok Ilegal di Inhil
RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir mengamankan kapal bermuatan 319 kotak besar rokok ilegal merek luffman yang diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut diamankan di tepi Sungai Parit 3 Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (22/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapal motor diamankan personil Unit Reskrim Polsek Keritang dengan dibantu oleh personil Polsek Reteh.
Penangkapan berawal dari perintah lisan Kapolres Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA Delni Atma Saputra untuk melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal.
Saat patroli, Minggu 22 Desember 2019 sekira pukul 17.00 WIB, polisi melihat satu unit Kapal Motor yang dicurigai, sehingga tim mendekati kapal tersebut dan melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan, di kapal itu ditemukan ratusan kotak rokok ilegal. Setelah diamankan, Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA Delni Atma Saputra, menghubungi Kapolsek Reteh, IPTU Muhammad Rafi untuk meminta backup dari personil Polsek Reteh.
Kemudian kapal bermuatan barang berupa rokok ilegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil engamanan.
“Terhadap pemilik kapal dilakukan introgasi untuk ditindaklanjuti,” sebut Kasubag Humas, Iptu Warno Akman.
Setelah dilakukan pengecekan, Senin (23/12/2019) dari kapal tersebut ditemukan rokok ilegal kurang lebih 319 kotak besar merek Luffman.
Selanjutnya Kapolres Inhil dan rombongan beserta barang bukti berupa rokok ilegal dan kapal motor dibawa ke Tembilahan guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ramli Agus