Komentar Erick Thohir Disebut Bungkam Soal Jiwasraya dan Terima Rp100 Miliar
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara soal beredarnya berita miring yang menyebut dirinya mendapat uang hingga Rp100 miliar dalam masalah gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.
Pernyataan terkait itu disampaikan Erick, lantaran dirinya selalu bungkam soal perkembangan skandal Jiwasraya ketika ditanya awak media.
"Ketika saya bungkam soal Jiwasraya, kan saya bilang, hari ini kasih kesempatan untuk UMKM jualan, nanti Jiwasraya ada. Cuma teman-teman bilang bungkam, terus sekarang diputarbalikkan, Erick Thohir terima duit Rp 100 miliar, Rp 200 miliar, eh duit dari mana terimanya? Gitu loh. Jangan dipolitisasi," kata Erick Thohir saat ditemui di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Erick menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, dia bersama tim telah bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan setiap masalah. Terutama, bagaimana caranya mengembalikan sejumlah uang nasabah yang pembayaran polis asuransinya tertunda.
"Kita ini bekerja secara objektif dan tidak ada niat memanipulasi. Orang kami ingin betulin kok, jadi tolong konteksnya," katanya.
Mantan bos Mahaka Media Group ini menyampaikan, dirinya bukan tidak mau diwawancarai soal skandal Jiwasraya, tetapi saat ini sedang fokus menyelamatkan Jiwasraya.
"Makanya saya terus terang tidak mau diwawancara, tidak pada konteksnya, akhirnya bias. Tolong kami, dengan segala kerendahan hati, tolong kami diberikan kesempatan bekerja."
Untuk diketahui, persoalan di Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018. Saat itu, ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN tersebut terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar.
Tercatat ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya meliputi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko buka suara soal kondisi perusahaannya yang gagal melakukan pembayaran polis asuransi yang telah jatuh tempo.
Hal tersebut dikatakan Hexana setelah Komisi VII DPR RI memanggil jajaran manajemen Jiwasraya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya Hexana mengatakan gagal bayarnya polis asuransi yang telah jatuh tempo karena kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.
"Seharusnya manajemen lama mengambil instrumen investasi yang aman, tapi ini tidak dilakukan," kata Hexana dalam RDP tersebut.
Hexana juga mengatakan, manajemen lama memilih instrumen investasi reksa dana saham mencapai 50 persen, sehingga inilah awal mula kasus gagal bayar Jiwasraya dimulai. Apalagi, kata Hexana, pemilihan reksa dana saham tersebut dilakukan di saham-saham tidur alias saham gocap, saham-saham gorengan sehingga banyak sekali uang perusahaan yang mengendap.
"Saham-saham yang nilainya 50 rupiah banyak sekali, bahkan ada saham yang harus di-suspend," kata Hexana.
Dia bercerita, kalau seandainya manajemen lama melakukan investasi yang benar tentu masalah ini tidak akan pernah terjadi. Semisal melakukan investasi di goverment bond.
"Penempatan premi di luar tak ada prinsip kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham. Karena, kalau pakai goverment bond, itu nggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya tidak akan mencapai segitu," katanya.