Pemkot Banda Aceh Keluarkan Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

Pemkot Banda Aceh Keluarkan Larangan Perayaan Malam Tahun Baru

RIAUMANDIRI.ID, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan perayaan tahun baru 2020. Bahkan, petugas Satpol PP bakal diterjunkan untuk memastikan langit ibu kota provinsi Aceh bebas dari kembang api.

"Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

Seruan bersama yang dikeluarkan Pemkot Banda Aceh diteken Aminullah dan unsur Forkopimda. Dalam seruan tersebut, memuat beberapa poin seperti larangan pesta kembang api hingga menjual terompet.


Aminullah meminta khatib salat Jumat juga mengimbau jamaah masjid untuk tidak menggelar perayaan tahun baru. Selain itu, pihak terkait juga diimbau mensosialisasikan seruan tersebut ke seluruh masyarakat.

Selain itu, Pemkot Banda Aceh juga akan mengerahkan Satpol PP-WH dibantu polisi dan TNI pada saat malam pergantian tahun. 

"Petugas akan menggelar patroli untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ada petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun," jelasnya.

Berikut isi lengkap seruan larang tahun baru di Banda Aceh: 

1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2020, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.

2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

3. Dari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.

4.Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah