Sempat Ditutup, Tol Pekanbaru-Dumai Seksi 1 Kembali Dibuka untuk Umum
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Antusias masyarakat untuk mencoba pertama kali jalan tol Pekanbaru-Dumai sangat tinggi. Ini terlihat dari banyaknya jumlah kendaraan di pintu masuk, setelah seksi 1 dibuka sepanjang 13,5 km, dari Muara Fajar Rumbai sampai ke pintu tol Minas, atau keluarnya di simpang Perawang, Kecamatan Minas.
Namun sayangnya banyak pengguna kendaraan kecewa tidak bisa masuk tol oleh pihak kepolisian, usai dilalui perdana oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada pukul 09.30 WIB. Padahal dari pihak kontraktor Hutama Karya (HK) sudah membolehkan kendaraan umum melalui jalan tol itu.
“Katanya sudah boleh masuk, tapi kok kami ditahan oleh Polantas. Ada yang bisa lewat ada yang tak bisa lewat. Kami harus menunggu beberapa menit baru bisa masuk. Infonya kan sudah bisa dilalui gratis, dan saya juga punya e-money,” ujar Indra salah seorang warga Pekanbaru, yang ingin mencoba tol Pekanbaru-Dumai., Senin (23/12/2019).
Menanggapi sempat ditutupnya jalan tol Seksi 1 oleh pihak kepolisian, sekretris PT HK, Fauzan mengatakan, selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera sebelumnya telah menyampaikan bahwa Hutama Karya optimis bahwa Ruas Pekanbaru-Dumai Seksi 1 dapat difungsionalkan, untuk umum sejak 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 2 Januari 2020 mulai pukul 8.00 sampai dengan 16.00 WIB setiap harinya.
“Pagi ini tadi ruas tol Pekanbaru-Dumai seksi 1 telah dijajal langsung oleh Gubernur Riau, Pak Syamsuar, beserta rombongan. Setelah itu Ruas Pekanbaru-Dumai seksi 1 ditutup sementara untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Ditlantas, Dinas PU Prov Riau, Dinas Perhubungan Prov Riau dan BPTD. Selanjutnya ruas tol ini telah dibuka kembali untuk umum pada pukul 13.20," ujar Fauzan.
Pada kesempatan tersebut, Fauzan mengatakan, pihaknya sebelum memfungsionalkan seksi 1 ini telah melakukan uji coba laik fungsi bersama Kementerian Perhubungan, Kementrian PUPR dan pihak kepolisian serta Pemprov Riau.
Selain itu pihak juga menyiapkan dua pos dan kendaraan derek, serta ambulans, bahkan mobil patroli selama fungsional. Termasuk imbauan kepada pengguna kendaraan yang melalui tol sementara kecepatan dibatasi 60-100 Km/jam.
“Pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan tol dan diimbau untuk selalu berhati-hati dan menjaga kecepatan berkendara maksimum rata-rata 60-100 km/jam,” jelasnya.
Reporter: Nurmadi