FPI Sudah Malas Perpanjang Izin, Mahfud MD: Hak Dia Kan?
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengaku malas mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) karena merasa tak ada gunanya. Pernyataan itu diungkapkan lantaran merasa dipersulit pemerintah dalam mengurus SKT.
Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud MD tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Ya nggak apa-apa," kata Mahfud, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (23/12/2019).
Dia enggan berkomentar lebih lanjut soal FPI yang ogah memperpanjang SKT. Menurutnya, hal itu adalah hak FPI.
"Hak dia kan?" ucap Mahfud.
Sebelumnya, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga tuntas. FPI mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya.
"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12).
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut tak ingin mendebatkan soal perpanjangan SKT FPI lantaran pihaknya telah beritikad baik dengan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Jadi kalau SKT tidak keluar ya nggak apa-apa organisasi tetap jalan. Selama tidak melanggar hukum nggak ada masalah," ujar Sugito saat dihubungi, Minggu (22/12).
Semantara, Juru Bicara FPI Slamet Ma'arif menilai bahwa pemerintahan saat ini memang mempersulit perpanjangan izin organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Ya yang kami rasakan itulah (dipersulit). Biasanya sebelum akhir masa habis ya sudah selesai. Ya ini lama. Mungkin kan katanya ada perbahan undang-undang ya. Gitu katanya. Tapi kan pak haji Munarman Sekum (Sekretaris Umum) yang paham betul," kata Slamet kepada wartawan, beberapa waktu lalu.