Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Pasti Ada Calon Tersangka

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Angka kerugian negara di kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan angka tersebut adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya.
Jiwasraya dianggap telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.
"PT Asuransi Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi. Antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi ini.
"Kalau namanya kasus, pasti ada calon tersangkanya. Tapi kapan kami sampaikan ada SOP yang di kami? Ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," ujarnya.
Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak penegak hukum dan pihak Imigrasi untuk mencekal manajemen lama PT Asuransi Jiwasraya.
Mengenai permintaan itu, kejagung memastikan akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
Berita Lainnya
- Polda Riau Sita Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah dari 7 Tersangka
- Polres Rohul Sita 9 Kg Ganja dari Dua Pelaku
- Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup, Mantan Bupati Inhu Dipanggil Kejagung
- Novel Ungkap Keanehan Persidangan, Tak Diberi Surat Dakwaan hingga Bukti Berubah
- Dua Pejambret Dibekuk Korban dan Warga
- Enam Tersangka Curanmor 53 TKP Dibekuk