Catat, Ini Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak

Catat, Ini Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Raja Indra Pahlawan kantor bupati. Rabu (18/12/2019).
 
Asisten Admintrasi Umum Sekretarias Daerah Kabupaten Siak, Jamaluddin mengatakan, Perda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan pelindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.  

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik,” kata Jamaluddin.

Ditambahkan Jamal, ada sejumlah kawasan steril tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. 


Oleh karena itu, Pemkab Siak mendukung penuh sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok ini. Sehingga diharapkan, dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat. 

“Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini,” harapnya. 

Jika ada anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Tonny Chandra mengatakan, Pemkab Siak merupakan salah satu daerah penerima Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok.

"Kita berharap melalui Perda ini terwujudnya kabupaten Siak yang sehat," ucapnya. 

Sehingga lanjut dia, perda ini dapat di Implementasi kan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok. 



Tags Siak