Lutfi Si Bocah Pembawa Bendera Bantah Kesaksian Polisi di Persidangan
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Saksi dari kepolisian Jakarta Barat, Iptu Raden M Bahroni, menyebut Dede Lutfi Alfiandi bocah si pembawa bendera merah putih pada 30 September 2019, melakukan tindakan anarkis saat demo. Raden mengaku melihat Lutfi melempar batu ke arah petugas saat demo berlangsung.
"Memang saat itu kami melihat adik Dede ini melihat di salah satu pendemo. Kami bisa fokus ke Dede karena aneh. Ada anak seragam sekolah bawa bendera, tapi kenapa melakukan anarkisme," kata Iptu Raden saat bersaksi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Raden mengaku melihat Lutfi mengambil batu dan melemparkannya ke arah petugas. Selain itu, Lutfi dinilai sosok paling aktif di antara yang lainnya, beberapa kali juga Lutfi mengarahkan teman-temannya.
"Yang saya lihat, mengambil batu ke jalan dan melemparkan ke petugas. Terus (berkata) 'Ayo maju, maju serang'," katanya.
"Apakah terdakwa sebagai orang terdepan?" tanya hakim.
"Setidaknya di antara yang lain dia aktif," jawab Raden.
Raden mengatakan, petugas saat itu sudah meminta mereka untuk membubarkan diri. Namun, mereka tidak menghiraukan imbauan polisi dan menghancurkan fasilitas umum.
"Sudah berkali-kali (mengingatkan) Tolong adik-adik para pendomo toling tertib. Jangan rusak fasilitas umum agar bubarkan diri," kata Raden.
Dalam persidangan itu, Lutfi yang duduk di kursi terdakwa membantah keterangan Raden. Lutfi mengaku tidak sama sekali melempar batu ke arah polisi.
"Yang saya permasalahkan pas tanggal 30. Keberatan, karena saya tidak melakukan pelemparan," kata Lutfi.
"Yang kedua bahwa saya tidak melakukan tindakan anarkisme terhadap petugas. Pada saat saya diamankan, saya diamankan di depan Polres Jakbar dengan petugas berpakaian preman," tambah Lutfi.
Menurut Lutfi, tanggal 30 September 2019 dia memang datang ke lokasi demo. Namun, bukan untuk demo, melainkan untuk membantu melakukan aksi bersih-bersih.
"Pada tanggal 30 (September) saya sedang melakukan bersih-bersih sekitaran jam 16.00 WIB, sampai 16.30 WIB. Sekitaran sebelum maghrib, saya sudah meninggalkan area," ujar Lutfi.
Lutfi didakwa melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.