MA Pangkas Hukuman Lucas, ICW: Negara Tak Berpihak Pemberantasan Korupsi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Mahkamah Agung (MA) tidak memihak pada pemberantasan korupsi. Itu lantaran MA mengurangi hukuman pengacara Lucas karena menghalang-halangi penyidikan KPK atas kasus 'dagang perkara' mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro.
"Kondisi saat ini menggambarkan bahwa negara memang tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Kelembagaan KPK telah dilemahkan melalui proses legislasi revisi UU KPK dan para pelaku korupsi justru dikurangi hukumannya di pengadilan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).
ICW menyinggung soal putusan MA yang keluar setelah KPK menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka. ICW memandang putusan MA itu berlawanan dengan usaha KPK membongkar mafia peradilan.
"Ironi, satu sisi KPK sedang berupaya membongkar mafia peradilan, namun seakan 'dibalas' oleh MA dengan mengurangi hukuman dari terdakwa korupsi," ujarnya.
Berita Lainnya
- Wakapolda Brigjen K Rahmadi Bahas Pengamanan dan Penyelenggaran Pilkada di Dumai
- Dikeroyok Geng Motor, Pria Ini Tewas Mengenaskan
- 2 Tersangka Ledakan di Sibolga Simpan 60 Botol Bom Ikan Sisa Melaut
- Sambo Akui Hilangkan Sidik Jarinya di Senjata Brigadir J Menggunakan Masker
- 21 Koruptor di Riau Masih Diburu
- Polda Riau Benarkan Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Dumai