Pengadilan Pakistan Vonis Mati Mantan Presiden Pervez Musharraf
RIAUMANDIRI.ID, Islamabad - Pengadilan anti-terorisme Pakistan memvonis mati mantan penguasa militer Pervez Musharraf, Selasa (17/12/2019) atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.