Politikus PDIP Laporkan Rocky Gerung dan Andi Arief ke Polisi

Politikus PDIP Laporkan Rocky Gerung dan Andi Arief ke Polisi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kembali menyambangi Bareskrim Polri pada Rabu (11/12). Kali ini kedatangannya untuk melaporkan Rocky Gerung dan Andi Arief. 

Henry mempermasalahkan narasi yang disampaikan oleh keduanya di akun media sosial.

Adapun laporan terhadap @RockyGerung terdaftar dengan nomor LP/B/1042/ 2019/Bareskrim. Sementara laporan untuk akun @AndiArief dengan nomor LP/1043/2019/Bareskrim.


Henry menjelaskan, pada Senin 9 Desember 2019 kemarin akun Instagram @rockygerungofficial_ memposting sebuah foto lengkap dengan tulisan, "Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from @tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima."

Menurut dia, caption tersebut mencemarkan nama baik. Sebab dirinyalah yang melaporkan Rocky Gerung kepada Bareskrim Polri saat itu. Belakangan laporannya tersebut ditolak dengan alasan karena dia tidak memiliki Kuasa dari Presiden RI.

"Rocky menyebut saya sebagai orang yang 'dungu', adalah merupakan penghinaan dengan maksud untuk mempermalukan saya. Oleh karenanya saya tidak dapat menerima perbuatan itu dan menuntut Rocky dihukum," ucap dia.

Demikian juga dengan Andi Arief. Henry menjelaskan akun twitter @AndiArief_ pada Senin, 9 Desember 2019 mencuit. "Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan - -. mayoritas PDIP otot, Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa Preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung."

Menurut dia, cuitan itu memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa yang dimaksudnya dengan Hendriyosodiningrat dalam Cuitan itu
adalah saya. Bahwa kalimat tersebut, dalam hal ini yang menyebut Preman seperti Hendriyosodiningrat adalah merupakan penghinaan," ucap dia.

Henry meminta pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Laporan Sempat Ditolak

Sebelumnya, Polisi menolak laporan yang dilayangkan Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden.

"Laporan saya tidak bisa diterima karena saya tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Presiden," kata Henry, Senin (9/12).

Henry menyayangkan sikap dari polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri. Selama hampir 4,5 jam menunggu tak ada kejelasan sama sekali.

"Tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku Presiden," ujar Henry.**