Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, PKS: Jokowi Keliru

Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, PKS: Jokowi Keliru

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo tak boleh keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana korupsi. 

"Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU Tindak Pidana Korupsi, jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," kata Nasir di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/12/2019). 

Dia mengatakan, UU Tipikor mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam dua kriteria, yaitu dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam. 


"Misalnya melakukan korupsi di dua kondisi itu, maka UU mengatakan bahwa dia layak dihukum mati," ujar Nasir.

Berdasarkan hal itu, Nasir mengatakan, Presiden tidak perlu membuat retorika dalam komitmen pemberantasan korupsi. 

Dia mengatakan Presiden Jokowi sebaiknya mengoreksi keputusan yang dibuat dalam memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun. 

"Pesiden jangan hanya retorika saja ya, jangan mengatakan terkait hukuman mati, tetapi (perlu) mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya, Kita harap Presiden bicara soal korupsi tetap konsisten," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat. Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.