Berkas Perkara Dugaan Korupsi di PT PER Belum Juga Lengkap

Berkas Perkara Dugaan Korupsi di PT PER Belum Juga Lengkap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Hingga kini, berkas perkara dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) belum juga dinyatakan lengkap atau P-21. Pasalnya, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Berkas perkara itu untuk 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.

Seorang tersangka lagi adalah Rahmawati. Dia adalah Analisis Pemasaran PT PER. Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November lalu.


Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Nilai tersebut kemudian menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Atas hasil tersebut, penyidik membutuhkan keterangan auditor untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

"Kita sudah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada ahli dari BPKP tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (10/12/2019).

Atas surat tersebut, BPKP diketahui telah membalasnya, dan menyatakan kesediaannya untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, penyidik menyusun jadwal pemeriksaannya.

"Sudah kita agendakan. Insyaallah, pekan ini proses permintaan keterangannya," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Jika itu telah dilakukan, Yuriza meyakini berkas perkara bisa dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, atau tahap I. Mereka lah nantinya yang menelaah berkas perkara, lengkap atau tidaknya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa P-21," pungkas Yuriza Antoni.

Diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD.

Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015. 

Selain dua nama yang disebutkan di atas, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Juga terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.



Tags Korupsi