Mantan Bupati Ini Dijebloskan ke Penjara Setelah Terbukti Korupsi APBD Rp24 Miliar
RIAUMANDIRI.ID - Buhari Matta, mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Buhari dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Rp24 miliar.
"Terpidana diamankan di rumah kediaman terpidana di Soppeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/12. Selanjutnya terpidana dibawa ke Makassar untuk dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Makassar pada pukul 23.00 WITA," kata Kasipenkum Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, Ahad (8/12/2019).
Buhari dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 755k/Pid.Sus/2014. Ia dihukum dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, yang menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar. Oleh sebab itu, Buhari dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding lebih dulu ditangkap saat masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia dan ditahan otoritas setempat pada akhir November 2019. Imigrasi Indonesia bersama Kejaksaan Agung langsung menjemput Atto dan memulangkan ke Indonesia untuk dijebloskan ke penjara.
Bagaimana Atto membobol APBD Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 24 miliar itu?
Perusahaan Atto mengekspor nikel ke Cina dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt pada 2010 dengan harga Rp 78 miliar. Hal itu diikat lewat perjanjian keperdataan.
Dari Rp78 miliar, Pemda Kolaka mendapatkan sebesar Rp15 miliar. Sedangkan sisanya digunakan antara lain untuk jasa pengangkutan Rp10 miliar, transshipment Rp6 miliar, pinjam sewa pelabuhan Rp1,7 miliar dan biaya pengiriman ke China sebesar Rp4 miliar.
Sehingga terdapat selisih Rp24 miliar yang tidak dilaporkan ke negara dan dinikmati sendiri oleh Atto.
"Jika memperhatikan proses terjadinya dan pelaksanaan dari perjanjian jual beli antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining International, maka perjanjian jual beli tersebut merupakan 'penyelundupan hukum' dan merupakan indikator terdakwa Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai perantara (trader), dalam penjualan nikel kadar rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.