Guru yang Cabuli 18 Murid Diduga Alami Kelainan Seksual

Guru yang Cabuli 18 Murid Diduga Alami Kelainan Seksual

RIAUMANDIRI.ID, MALANG - Seorang oknum guru berinisial CH (38) di salah satu SMP Negeri di Kepanjen, Kabupaten Malang tega melakukan pencabulan karena diduga mengalami kelainan seksual.

Hal ini diungkapkan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis kepada pelaku.

"Ada kelainan seksual. Yang bersangkutan memunyai hasrat seksual ke sesama laki-laki meski sudah memunyai seorang istri dan seorang anak," ucap Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).


Kepada media, pelaku juga mengaku memiliki hasrat seksual tersebut sejak masih duduk di bangku SMA. "Mulai bergejolak sejak SMA," jawab CH singkat.

Terkait adanya murid lain yang menjadi korban pencabulan CH, Yade Setiawan masih melakukan pengembangan mengingat ulah bejat oknum guru BK ini sudah dilakukan sejak Agustus 2017 hingga Oktober 2019.

"Kemungkinan itu ada mengingat perbuatan cabul ini sudah dilakukan pelaku sejak Agustus 2017 hingga Oktober 2019. Kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya selain 18 korban yang sudah melapor ke kami," kata Yade Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, CH (38), oknum guru BK SMP Negeri di Kepanjen harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, lantaran meminta muridnya untuk masturbasi dengan dalih penelitian disertasi S3.

Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada murid laki - lakinya mulai kelas 7 sampai 9. Pelaku melakukan aksinya saat sekolah dalam kondisi sepi lantaran berakhirnya jam belajar mengajar.

Aksi tak terpuji selama dua tahun ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu ke orang tua dan diteruskan ke pihak kepolisian, sehingga membuat CH harus berurusan dengan petugas kepolisian.