KPK Siap Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley oleh Mantan Dirut Garuda

KPK Siap Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley oleh Mantan Dirut Garuda

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tengah menunggu intruksi Direktorat Bea dan Cukai di Kementerian Kuangan, bila diminta bantuan mengungkap skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton via pesawat Garuda Indonesia oleh Dirut perusahaan plat merah itu.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir terkait penyelundupan barang mewah tersebut.

Agus Rahardjo mengatakan, kalau ada laporan potensi korupsi, KPK tak akan ragu segera turun tangan menyelidiki.


"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi, pasti nanti melibatkan polisi atau KPK. Dalam hal penanganan oleh kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengkoordinasikan dan supervisi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Namun, kata dia, kalau Bea Cukai hanya menemukan indikasi pelanggaran perpajakan dalam kasus penyeludupan moge Harley dan sepeda Brompton, KPK tak bakal ikut campur.

"Kami tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," kata Agus.

Sebelumnya, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan adanya dugaan aksi penyelundupan barang mewah yaitu motor gede Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Hal itu terjadi saat petugas Bea dan Cukai memeriksa pesawat baru milik maskapai Garuda Indonesia Airbus A300-900 Neo.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro menuturkan, petugas bea dan cukai mendapati 18 boks berwarna cokelat yang dibawa penumpang dalam pesawat tersebut.

Setelah diperiksa, isinya terdapat motor gede Harley Davidson yang terurai. "Dan dua boks isinya sepeda Brompton dalam kondisi baru. Atas itu kami lakukan penelitian," ucap dia.



Tags Hukum