Diduga Gelapkan Dana Kampung, Sadeli Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Siak
RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Sadeli, Mantan Penghulu/Kades Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (5/12/2019).
Mantan Penghulu Buantann Lestari tersebut ditahan karena diduga menggelapkan dana kampung yang dipimpinnya sebesar Rp538.825.000.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Siak, Sadeli disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasa 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (pidsus), Sonang Simanjuntak membenarkan hal tersebut, bahwa pada Kamis (5/12) Sadeli resmi sebagai tahanan Kejari Siak.
"Kita mulai penyidikan sejak awal Juli 2019 dan akhir juli 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak
Ia juga menjelaskan, Sadeli diduga sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp538 juta dengan total 10 proyek yang dikerjakan namun ada dua yang sama sekali tidak dikerjakan namun dibayarkan penuh dengan dana dicairkan seluruhnya.
"Ada 2 proyek yang sama sekali tidak dijalankan, namun dibayar seperti cor sarana olahraga volly dengan nilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia Rp117.403.600 sementara sisanya yang dikerjakan tidak selesai," tambah Sonang Simanjuntak.
Ia juga mengatakan, hal ini bagian dari upaya pengoptimalan tugas fungsi kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus dalam rangka menyambut hari anti korupsi.
"Untuk tahun 2020, kami akan melakukan kegiatan preventif juga tidak mengenyampingkan tindakan represif. Yang penting proporsional," pungkasnya.
Reporter: Sugianto