Baswaslu Minta KPU Tak Terlalu Ngotot Larang Mantan Napi Ikut Pilkada

Baswaslu Minta KPU Tak Terlalu Ngotot Larang Mantan Napi Ikut Pilkada

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukan larangan bagi mantan narapidana sebagai calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Memasukkan persyaratan tersebut ke dalam PKPU menurut Bawaslu, adalah hal yang salah. Bawaslu tidak akan mengikuti PKPU tersebut. Bawasl tetap meminta kepada DPR maupun pemerintah, jika ingin memasukkan hal tersebut dalam PKPU harus dimasukan dalam undang-undang.

"Kami meminta KPU untuk tidak terlalu ngotot juga masukkan hal tersebut. Takut terjadi lagi judicial review di Mahkamah Agung (MA). Kasihan teman-teman pada saat pencalonan pada saat  Pileg  yang lalu karena sudah banyak yang mundur dan akhirnya oleh MA dibuka dan terjadilah permasalahan. Ini tidak ingin kami ulangi kembali," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi bertema "Menuju Pilkada Serentak 2020", di Media Center, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).


Permasalahan lain menurut Rahmat Bagja, persyaratan di semakin diperberat, karena ada namanya pra-pendaftaran diperkenalkan oleh KPU, yaitu proses pra pendaftaran. Calon itu harus memeriksa dulu  berkas-berkasnya sebelum pendaftaran.

"Kami bingung dengan KPU. Kok orang belum daftar harus dicek dulu. Kan seharusnya waktu daftar, baru dicek oleh KPU. Ini menjadi persoalan. Kami minta agar hal tersebut juga di hilangkan dari draf PKPU yang sekarang muncul untuk pencalonan. Persyaratan itu menurut kami harus memang dipermudah,  nanti mengeceknya tinggal teman-teman KPU," katanya.

Kemudian juga persoalan KPU tetap memajukan Silon  sebagai hal yang wajib. Ini terulang lagi Sipol dan Silon  di pemilu tahun 2018 lalu. Ada partai yang kemudian  tidak bisa masuk ikut berkompentisi 2019 gara-gara Sipolnya tidak lengkap. Padahal sipol menurut Bawaslu adalah elemen pembantu untuk melakukan pengecekan terhadap partai politik tersebut dan bukan penentu.

"Silon itu mengecek, karena metode ini adalah metode kalau nggak salah dibuang satu per satu persyaratan itu dan dicek  melalui verifikasi materiil dan administrasi dan hal tersebut adalah pekerjaan dari KPU dan diawasi oleh Bawaslu," ujarnya.

Kemudian ungkap Rahmat Bagja,  muncul lagi bahwa calon harus tidak melakukan perbuatan tercela. Dia setuju dengan syarat itu, tapi harus dibuat simpel. Perbuatan tercela apa saja dan apa dasarnya. Apa kemudian perlu alat bukti yang bisa mengungkapkan hal tersebut.

Menurut dia, tidak usah bermain seperti ini. Tidak tercela dan lain-lain, itu gampang alat  buktinya. Kalau menurut UU. 10/2016  jelas ada namanya SKCK. Di situ saja dilihatnya. Jangan sampai nanti membuat persyaratan-persyaratan baru dan kemudian untuk membuat persoalan lagi ke depan. Kami harapkan proses yang sedang berjalan di DPR khususnya di komisi II, itu menjadi perhatian bersama.

"Bawaslu berharap semua putra terbaik bangsa ini ikut serta dalam pilkada. Banyak orang yang mundur ketika ada banyak persyaratan yang kemudian membuat mereka sulit untuk melakukan pendaftaran," kata Rahmat Bagja.

Juga tampil sebagai pembicara lainnya dalam diskusi itu anggota MPR dari Nasdem Achmad, anggota Fraksi PDIP MPR Junimart Girsang, anggota Fraksi PAN MPR, Asman Abrur dan nggota MPR dari Kelompok DPD RI, Teras Narang. 


Reporter: Syafril Amir


 



Tags Pilkada