Anggota DPD RI asal Aceh Kibarkan Bendera GAM di DPR/MPR
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Senator Fachrul Razi, Anggota DPD RI asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengibarkan Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Media Center DPR/MPR RI untuk mendesak pemerintah mengesahkan bendera tersebut sebagai Bendera lokal Aceh.
"Pemerintah tidak perlu takut, kita semua NKRI, rakyat Aceh juga memiliki bendera lokal, Anggota DPD dan DPR akan mendesak pemerintah untuk mengesahkan sebagai bendera lokal," kata Fachrul Razi saat menggelar konperensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurut dia, hampir semua daerah memiliki bendera lokal, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Riau, Bali, Maluku, Papua dan lain-lain, sehingga Aceh juga memiliki bendera lokal.
"Kalau di Papua ada Bendera Bintang Kejora sebagai bendera, lokal sebagai bendera lokal, harusnya diakui dan disahkan sebagai bendera lokal. Pemeintah tidak perlu takut, karena semua sudah NKRI," katanya.
Fachrur Razi menegaskan, perdamaian Aceh telah berjalan 14 tahun dan telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia menuju Aceh yang damai dalam bingkai NKRI.
"Peringatan Milad GAM yang ke-43 pada tanggal 4 Desember 2019, menunjukkan begitu rakyat Aceh cinta akan perdamain, dan komit dengan perdamaian dalam mewujudkan Aceh yang damai dalam bingkai NKRI," katanya.
Namun, hingga kini masih ada beberapa persoalan dalam perjanjian MoU Helsinki yang belum selesai seperti dana Otsus Aceh dan permasalahan Bendera Aceh perlu segera diselesaikan untuk membangun kepercayaan dan perdamaian di Aceh.
Ia mengatakan, dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 dan perlu dilanjutkan pemberlakuannya selamanya. Selain itu, keberlajutan Otsus Papua harus didukung dengan evaluasi yang komprehensif, sehiangga dapat meningkatkan SDM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Aceh.
Sementara mengenai persoalan Bendera Aceh, bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah mendapatkan pengesahan Gubernur dan DPR Aceh, karena telah memiliki Bendera dan Lambang sendiri seperti yang tertera dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagai turunan dari kesepahaman damai antara GAM dengan pemerintah RI (Mou Helsinky).
"Dengan telah disahkannya Qanun No.3 tersebut, maka rakyat Aceh menganggap Benar Aceh telah merdeka dalam bingkai NKRI. Oleh karena itu, kami mendesak agar Bendera Aceh sudah bisa diresmikan dan dikibarkan sebagai bendera lokal di Aceh bersamaan dengan Bendera Kebangsaan Bendera Merah Putih," kata Senator asal Aceh ini.
Reporter: Irawan Surya