Berkas Perkara Karhutla yang Libatkan PT Teso Indah Belum Lengkap

Berkas Perkara Karhutla yang Libatkan PT Teso Indah Belum Lengkap

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pihak Kepolisian di Riau masih berupaya merampungkan penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhuta) yang melibatkan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan.

Ada dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yaitu PT TI sebagai tersangka korporasi yang diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S yang merupakan asisten kebun, sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut. Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan.


Penyidik diketahui telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Jaksa Peneliti. Tahap I dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

"Tahap I nya sudah dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, Selasa (3/12).

Dari hasil penelaahan berkas itu, kata Fibri, Jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan, dan harus dilengkapi. Untuk itu, Jaksa mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik disertai petunjuk, atau P-19.

"Masih melengkapi P-19 dari Jaksa," pungkas mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Diketahui, penyidikan terhadap PT TI dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/464/X/2019/Riau/Ditreskrimsus. LP itu ditandatangani pada 15 Oktober 2019 lalu.

Ada dua blok lahan PT TI yang terbakar dengan lokasi cukup berjauhan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, yakni Blok T dan Blok N. Blok T, persisnya di areal 18 hingga 20, ada 37,25 hektare terbakar.

Sementara Blok N  di areal 14 hingga 16 ada 31,8 hektare terbakar, berdekatan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Total lahan terbakar 69,06 hektare.
 
Dalam pengusutan perkara itu, penyidik telah turun ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Teranyar, penyidik turun dan memasang plang peringatan di lahan tersebut pada Jumat (18/10) lalu.

Plang itu bertuliskan lahan itu dalam penyidikan kepolisian. Pihak mana pun dilarang mengubah bentuk tanah serta isinya di sana. Lahan PT Teso Indah yang sudah disegel pada akhir Agustus 2019 lalu.

Penyidik juga telah melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan kabupaten setempat. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar. Lalu, bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT TI.

Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu, melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT TI serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan.

Juga, penyidik juga sudah mengambil sampel di lokasi kejadian oleh ahli karhutla, meminta keterangan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, serta melakukan wawancara dengan ahli perizinan usaha perkebunan Provinsi Riaum

Dari serangkaian tahapan itu, penyidik menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan perusahaan dalam peristiwa tersebut. Yakni, perusahaan diduga sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.

Dalam perkara ini, PT TI diancam dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10  tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait karhutla. Sebelumnya, polisi menjerat PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, dimana saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.