Tak Hanya Sekolah Negeri, Pemprov Riau Juga Subsidi Pendidikan Siswa Sekolah Swasta
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Sebagai bentuk pemerataan terhadap dunia pendidikan di sekolah negeri, Gubernur Riau Syamuar juga ikut membantu sekolah SMA/SMK swasta dengan memberikan subsidi sebesar Rp400 ribu rupiah per siswa. Anggaran ini diperuntukkan agar seluruh masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak.
Gubri berharap, dengan subsidi tersebut diharapkan kedepan tidak ada lagi anak putus sekolah. Sejauh ini masih banyak anak yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Dan sekarang dangan telah digratiskan sekokah negri, dan diberikannya subsidi bagi sekolah swasta, tidak ada lagi anak putus sekokah, terutama jenjang SMA/SMK.
"Harapan saya dengan bantuan itu kedepan berkurang anak putus sekolah. Sebab data nasional RPJMN ada 94 ribu akan tak sekolah karena persoalan biaya. Mudahan-mudahan kedepan tidak ada lagi anak putus sekolah karena biaya," harap mantan Bupati Siak dua periode ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudyanto juga mengakui tahun depan Pemprov Riau akan mensubsidi SMA/SMK swasta Rp400 ribu per siswa. Bantuan tersebut dimaksud agar masyarakat mendapat perlakuan sama. Karena tidak hanya SMA/SMK negeri saja yang diperhatikan pemerintah, tapi juga sekolah swasta.
Namun dengan bantuan itu, pihaknya berharap sekolah swasta dapat berperan aktif lagi membantu apa yang menjadi kebijakan Pemprov Riau. Karana di sekolah swasta biaya untuk membayar SPP cukup besar, namun dengan telah adanya subsidi ini bisa meringankan beban orangtua.
"Anggaran itu kita alokasikan melalui Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Tapi kita berharap dengan bantuan itu hendaknya sekolah swasta dapat mengurangi biaya SPP siswa, terutama bagi siswa kurang mampu diberikan kemudahan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau, Syamsuar, telah menyetujui anggaran menggratiskan biaya sekolah untuk jenjang SMA/SMK Negri sederajat, untuk seluruh Kabupaten Kota. Dengan demikian sekolah tidak dibenarkan lagi meminta pungutan kepada siswa, dan mengawal pendidikan bagi masyarakat Riau sampai jenjang menengah atas.
Rudiyanto menjelaskan, program sekolah gratis yang di canangkan oleh Gubernur Riau, telah di persiapakan jauh-jauh hari. Dan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Kota, terkait dengan sekolah gratis.
“Alhamdulillah program sekolah gratis dijalankan, sebelumnya memang sudah gratis juga. Tapi memang masih ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah kepada siswa, dan itu tidak diperbolehkan. Bahkan surat kita sudah kita layangkan ke sekolah-sekolah tidak memperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa,” ujar Rudiyanto.
“Pak Gubernur juga telah menghimbau kepada seluruh masyarakat Riau, agar tidak ada lagi masyarakat Riau yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Jadi hak untuk mendapatkan pendidikan gratis sudah ada bagi masyarakat Riau,” jelas Rudi.
Terkait dengan langkah yang akan dilakukan Disdik Riau dalam membayar guru Komite yang telah ada di sekolah SMA/SMK. Mantan Pj Bupati Indragiri Hili ini menjelaskan, guru komite tetap mengajar seperti biasanya. Hanya saja untuk membayar honor guru Komite melalui dana BOS dan BOSDA.
“Guru komite tetap mengajar, bagi sekolah yang ada guru komite. Honornya sudah ada dalam BOS dan BOSDA, karana itulah tidak diperbolehkan lagi ada pungutan kepada siswa. Melalui dana BOS dan BOSDA inilah didata berapa banyak guru honor di Riau,” jelasnya.
Anggaran BOS dan BOSDA ini, sudah ditetapkan per siswa. Dimana masing-masing mendapatkan dan BOS sebesar Rp1.400.000 dan BOSDA Rp1.600.000, dengan total kedua dana ini sebesar Rp3.000.000 per anak.
Sementara itu, ketika disinggung jika ada sekolah yang masih memungut uang komite kepada siswa, Rudi menegaskan tidak diperbolehkan memungut biaya apapun kepada siswa. Kecuali kepada komite, karena sesuai Permendikbud masih diperbolehkan ada komite. Yang digunakan untuk kegiatan komite.
Sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Reporter: Nurmadi