Tenaga Honorer K2 Perlu Perlakuan Khusus, DPR Kembali Inisiasi Revisi UU ASN
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - DPR RI periode sekarang ini mewarisi revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum selesai direvisi oleh periode lalu.
"Ketika itu, pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR RI. Akhirnya, revisi UU ASN mandeg. Kini, muncul semangat baru di Badan Legsilasi (Baleg) DPR RI untuk segera memasukkan revisi UU ASN ke dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam diskusi bertajuk “Revisi UU ASN Jangan Jadi PHP Honorer K2” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2019).
Dijelaskan, pasal krusial yang nanti akan direvisi adalah batas usia 35 tahun untuk penerimaan CPNS. Persoalan ini harus diperjelas agar pegawai honorer Kategori 2 (K2) yang bertahun-tahun mengabdi bisa diakomodir UU ASN yang nanti direvisi.
"Dalam UU ASN yang ada, tidak ada perlakuan khusus bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun mereka mengabdi. Sulit bagi mereka yang berumur di bawah 35 tahun," kata Awi, begitu dia akrab disapa.
Begitu juga ketika pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menampung honorer K2, tetap saja tidak membuat honorer K2 otomatis diterima.
Pasalnya, jalur PPPK tersebut juga dibuka untuk umum dan tentu saja hal ini berpotensi menyingkirkan para honorer K2 itu.
“PPPK dibuka untuk umum. Itu berarti tidak ada perlakuan khusus bagi honorer yang sudah lama mengabdi," kata Awi.
Diungkapkannya, Komisi II DPR yang membidangi aparatur sipil ini sudah mengusulkan revisi UU ASN.
"Tinggal kita menunggu ketegasan pemerintah. Mudah-mudahan pemerintah punya semangat yang sama,” harap legislator dapil Jawa Timur XI itu.
Sedangkan anggota Baleg Taufik Basari mengimbau pemerintah untuk segera memberi solusi jangka pendek untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 sembari menunggu revisi UU ASN. Ini penting untuk menghargai pengabdian mereka yang panjang sebagai tenaga honorer.
"Solusi ini penting agar masalah honorer K2 tidak terus menumpuk tanpa penyelesaian. Pemerintah bisa saja memberi solusi berupa insentif bagi mereka sebelum UU ASN direvisi," kata politisi muda dari Nasdem itu.
Karena untuk merevisi UU ASN butuh waktu. Sambil berjalan, Pemerintah bisa memberi solusi jangka pendek supaya tidak semakin panjang jumlah honorer.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian agar tak menambah penderitaan para honorer K2,” kata Taufik.
Reporter: Syafril Amir