KPK Beri Waktu Menteri dan Wamen Jokowi Laporkan Harta Kekayaan Hingga 20 Januari
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan sejumlah pejabat atau menteri dan wakil menteri di kabinet kerja pemerintahan Jokowi untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hingga kini, mereka yang belum menyerahkan LHKPN masih ditunggu pihak KPK.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, enam orang menteri dan satu Kepala Badan, serta 4 empat orang Wakil Menteri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD datang ke KPK pada Senin (2/12/2019) untuk melaporkan LHKPN. Terkait itu, KPK menghargainya.
"KPK menghargai hal ini, sebagai bagain dari upaya Pencegahan Korupsi dan kami harap dapat menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam pelaporan LHKPN," ujar Febri.
Febri menuturkan, pihaknya masih memberikan waktu kepada pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN ke KPK sampai 20 Januari 2020.
"Maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Lebih lanjut, KPK memaklumi 11 menteri kabinet Kerja Jokowi - Maruf yang belum lapor LHKPN. Pasalnya mereka berasal dari pihak swasta atau baru pertama membuat laporan tersebut.
"Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," tutup Febri.