KPK Sita 21 Dokumen dari Kediaman DH di Pekanbaru Terkait Kasus Bupati Bengkalis
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Rumah pengusaha Dedy Handoko digeledah tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/11) kemarin. Ada 21 item dokumen yang disita KPK dari lokasi yang beralamat di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Eva Nora, Kuasa Hukum dari pengusaha yang akrab disapa DH itu. Dikatakan Eva, penggeledahan dilakukan atas persetujuan empunya rumah, dan dirinya turut menyaksikan kegiatan petugas dari lembaga antirasuah tersebut.
“Dilihat saja, tapi tidak ada penyitaan berbentuk uang,” ujar Eva Nora, seperti dilansir HaluanRiau.co -jaringan Haluan Media Group-, Jumat (29/11/2019).
Penggeledahan dilakukan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Bengkalis. Dimana bupati setempat, Amril Mukminin, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara itu, Eva menegaskan kliennya belum pernah dimintai keterangan, atau sebagai saksi.
“Jadi dalam kasus ini, tidak ada status apa pun terhadap beliau (DH,red),” tegas Eva.
Dari penggeledahan yang berlangsung hampir 11 jam di rumah DH yang juga merupakan pengusaha tempat hiburan malam itu, KPK diketahui menyita sekitar 21 item. Puluhan dokumen, sebutnya, bukanlah berkas yang tebal, melainkan hanya berupa lembaran kertas terkait sejumlah proyek.
Kendati begitu, Eva menegaskan jika dari item yang disita tidak ada yang terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud.
“Tetapi saya lihat, tidak ada yang terkait proyek jalan di Bengkalis. Jadi yang disita itu seperti salah satunya lembaran proyek jalan apa itu di Kampar, cuma lembaran kertas,” sebut dia.
“Tidak ada tanda tangan, tidak ada apa-apa. Itu wajar, barangkali karena klien kami ini pengusaha. Asumsi kami itu (kertas,red) ditawarkan,” sambungnya.
Lebih lanjut Eva menyampaikan, dalam kegiatan KPK itu tidak ada penyegelan ruangan kerja milik DH. Kliennya, lanjut Eva, sangat kooperatif memberikan berkas-berkas yang dicari dan ditanyai penyidik.
“Pak Dedi (Handoko) saya pikir orang yang taat dan sangat menghormati hukum. Beliau bilang silakan saja. Tidak ada hambatan apa pun untuk memeriksa. Termasuk meja kerja Pak Dedi, penyidik bahkan duduk dan membongkar semua isinya. Jadi apa pun yang mau diperiksa, diperiksa,” terang Eva Nora.
Masih dikatakan Eva, saat penggeledahan itu, dirinya mengatakan dirinya sempat memprotes penyidik. Karena membawa berkas yang tidak ada kaitannya dengan proyek di Bengkalis.
“Dalam surat perintah penggeledahan, terkait proyek 2017-2019. Jadi ada berkas yang diambil tahun 2011. Tapi kata penyidik akan dikembalikan jika nanti tidak ada kaitannya,” pungkas Eva.
Diketahui KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di kediaman DH saja. Melainkan juga di rumah Bupati Bengkalis, dan anggota DPRD Bengkalis, Ruby Handoko alias Akok.
Penggeledahan dimulai sejak Rabu (27/11) kemarin. Dimana saat itu, KPK mendatangi rumah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Jalan Siak Pekanbaru.
Sehari berselang, rumah pengusaha kondang Dedy Handoko di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru yang menjadi sasaran petugas.
“Di rumah AMU, Bupati Bengkalis, kita menyita dokumen anggaran dan rekening koran milik yang bersangkutan dan pihak keluarga. Sementara di rumah DH, kita juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Sementara itu, pada Jumat ini tim KPK mendatang rumah Ruby Handoko alias Akok di Bengkalis. Dia adalah politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang saat ini merupakan anggota DPRD Bengkalis.
Penggeledahan itu dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Amril Mukminin sebagai tersangka. Adapun perkara dimaksud, dugaan suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.
“Juga tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis Provinsi Riau,” pungkas Febri Diansyah.
Diketahui, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA). Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.
Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.