Anggota Komisi II DPR Minta Mendagri Tito Tak Persulit Izin FPI
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengkritik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia menganggap Tito mempersulit proses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari salah satu ormas keagamaan, Front Pembela Islam (FPI).
Kamrussamad meminta, Pemerintah jangan hanya melihat satu aspek dalam AD/ART FPI saja. Tetapi Pemerintah juga mestinya mampu mempertimbangkan aspek lainnya yang telah diperbuat oleh FPI untuk bangsa.
"Tito jangan persulit organisasi umat. Sepatutnya pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontibusinya dalam membantu korban tsunami Aceh tahun 2005. Kontribusinya dalam membantu korban gempa di Banten 2018 dan kontribusinya dalam membantu korban likuefaksi di Palu Sulawesi tengah 2017. Dan masih banyak lagi kontribusi sosial telah diberikan oleh organisasi tersebut," kata Kamrussamad kepada wartawan, Jumat, 29 November 2019.
Menurut Kamrussamad, tak hanya dalam bantuam kemanusiaan, FPI juga mengambil peranan lainnya dalam masalah kesejahteraan. Salah satunya mampu membantu mengadakan pelatihan di bidang ekonomi yang pada akhirnya dapat mengurangi pengangguran.
"Dalam pembinaan umat beragama FPI juga melakukan berbagai pelatihan di bidang ekonomi umat, itu membantu penciptaan lapangan kerja dan menyerap penggangguran di kalangan generasi muda," ujarnya.
Terkait beberapa diksi yang digunakan oleh FPI dama AD/ART-nya, pemerintah diharapkan meminta penjelasan langsung dari FPI sehingga permasalahan tersebut tidak menimbulkan polemik dan masalah baru.
"Kita berharap pemerintah tetap fokus pada implementasi program prioritas Jokowi-Ma'ruf Amin, utamanya membuka lapangan kerja baru bagi kaum muda," ujar Kamrussamad.**