Sebelas Pelaku Premanisme dengan Senpi Diringks Polisi
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Polres Jakarta Barat meringkus sebelas pelaku dugaan tindak pidana premanisme penagihan utang. Penindakan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban berinisial AA.
"Hari ini kami melaksanakan rilis terkait dugaan tindak pidana premanisme yang kami lakukan penindakan," ujar Kanit Jatanras Resmob Polres Jakbar, AKP Hasoloan dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Jakarta, Kamis (28/11).
Hasoloan menyampaikan, pihaknya mengamankan sebelas pelaku premanisme di lokasi kejadian, yakni di Kelurahan Jelambar Baru, Grogol, Jakbar. Para pelaku yang ditangkap, di antaranya AN, MO, AI, AM, HD, HI, HH, MN, MN, SH, dan SI.
Dalam proses penindakan, Polres Jakbar juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, sepucuk senjata api air soft gun jenis Baretta, sebilah sangkur, sebilah badik, dan empat buah tongkat.
Kasus bermula saat tersangka AN hendak menagih utang senilai Rp1,4 miliar kepada saksi bernama Suklan. Hasil penyidikan, kata Hasoloan, Suklan mengarahkan AN untuk menagih utang kepada saksi Apei.
Akan tetapi, Apei mengaku tengah menunggu pembayaran utang dari korban AA sebesar Rp13 miliar yang belakangan diketahui tidak benar.
Mengetahui AA berhutang kepada Apei, Hasoloan lantas mengajak sepuluh tersangka lain dari Serang, Banten, untuk menyambangi kediaman AA dalam rangka menagih utang Rp13 miliar kepada saksi Apei.
"Dan di TKP mereka melakukan intimidasi kepada korban AA. Padahal, hasil pemeriksaan pengakuan korban AA tidak memiliki utang dengan Apei," ujar Hasoloan.
Kanit Krimum Polres Jakbar Iptu Dimitri Mahendra menuturkan, AN menjanjikan sejumlah uang bagi para tersangka yang membantunya menagih utang ke korban AA, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp4 juta. "Ada juga yang dijanjikan Rp100 ribu," ujarnya.
Dimitri membenarkan sempat ada mediasi antara korban AA dengan para tersangka di Kelurahan Jelambar. Dalam kesempatan itu, AA menyebut Apei telah dilaporkan ke kepolisin dan menjadi DPO.
Karena tidak ada titik temu, AA mengajak AN dkk untuk bersama ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi bahwa Apei merupakan DPO. Akan tetapi, rencana tersebut urung terlaksana karena rekan AA melapor ke polisi bahwa AA merasa tidak aman dan diancam oleh AN dkk.
Setelahnya, pihak kepolisian pun mendatangi kediaman AA dan menggeledahnya, termasuk kendaraannya. "Saat digeledah ditemukan beberapa senjata tajam dan senjata api," ujarnya.
Atas perbuatannya, AN dkk disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.**