Bandar Narkoba Asal Pekanbaru akan Jalani Persidangan Terkait Pencucian Uang

Bandar Narkoba Asal Pekanbaru akan Jalani Persidangan Terkait Pencucian Uang

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Syamsuddin, bandar narkotika asal Pekanbaru, memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, terdakwa yang sebelumnya divonis seumur hidup dalam perkara asalnya, akan menjalani persidangan.

Hal itu diketahui dari proses tahap II perkara tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (27/11/2019). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ke pihak Kejaksaan.

"Kita menerima tahap II dari (penyidik) BNN," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu siang.


Saat tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan barang bukti. Semuanya tertuang dalam sebuah berita acara.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup, Bandar Narkoba Asal Pekanbaru Juga Terancam Dimiskinkan

"Setelah kita teliti, semua telah sesuai. Lalu yang bersangkutan kita kembalikan ke tahanan," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II tersebut, JPU kata Robi, akan mempersiapkan surat dakwaan. Langkah itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dia meyakini, dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Dalam waktu berkas perkara kita limpahkan ke PN utk disidangkan," imbuh dia.

Masih dikatakannya, ada sejumlah Jaksa yang dipersiapkan sebagai Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pekanbaru.

"Ada 6 orang JPU, 3 dari Kejagung dan 3 dari Kejari," pungkas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

Sebelumnya, petugas dari BNN didampingi pihak kejaksaan melakukan pengecekan terhadap aset milik Syamsuddin yang ada di Pekanbaru. Selanjutnya, aset tersebut dilakukan penyitaan

Adapun aset yang disita dalam perkara TPPU itu adalah tanah seluas 105 meter persegi yang terletak di Komplek Mutiara Arovi Nomor 10 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan. Di atasnya berdiri satu unit rumah.

Lalu, bangunan dan tanah seluas 149 meter persegi yang terletak di Komplek Perumahan Indah Mega Jalan Ega V Nomor B8 Panam Sidomulyo Barat, Tampan. Dua aset itu atas nama Yeni Dili Tri Astuti, yang diyakini adalah istri dari Syamsuddin.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV. Selanjutnya, 2 unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-King dan Bennelli matic. Terakhir, 6 unit sepeda motor mainan anak-anak. 



Tags Hukum