Diskusi dengan Pers, Komisi Yudisial: Riau Urutan 6 Nasional Pengaduan yang Masuk

Diskusi dengan Pers, Komisi Yudisial: Riau Urutan 6 Nasional Pengaduan yang Masuk

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Yudisial (KY) mengatakan, Provinsi Riau urutan enam banyaknya pengaduan-pengaduan yang masuk secara nasional di Komisi Yudisial hingga Oktober 2019 lalu. Bahkan dari pengaduan itu, sudah 12 hakim di Riau dijatuhi sanksi.

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam diskusi KY dan pers mengangkat tema 'Peran Pers dalam Memperkuat Komisi Yudisial' yang digelar pada Rabu (27/11/2019) di Rumah Gege, Jalan Gajahmada, Pekanbaru.

"Peran pers sangatlah penting dalam memperkuat peran Komisi Yudisial ke depan. Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dengan salah-satu wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, KY memiliki peran strategis mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri demi tegaknya hukum dan keadilan," sebut Farid lagi. 


Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi Yudisial membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa. Pentingnya sinergitas antara media massa dengan KY untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan juga membantu KY dalam melakukan investigasi dari pengaduan yang masuk ke KY.

Di wilayah Riau sendiri, pengaduan yang masuk menempati urutan enam terbanyak, dari seluruh pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Ini cukup besar di mana sebanyak 12 hakim yang sudah dijatuhkan sanksi. 

"Hanya saja ada sanksi tujuh belum direalisasi. Sanksi yang dilaporkan sangat variatif, namun yang banyak berupa gratifikasi atau suap dan sikap tidak profesional. Sebagai hakim harus memiliki keteladanan dan standar moral yang lebih tinggi dari pejabat kebanyakan," ujar Farid Wajdi lagi, usai diskusi kepada pers.

Perlu Kerja Sama

Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, menyambut baik sinergisitas antara KY dan wartawan. Menurutnya, justru jika ada kerja sama bersama pers atau PWI Riau sebagai salah-satu organisasi wartawan, semakin bagus. Pers bisa menjalankan fungsinya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

"Jadi pers bisa bekerja jika KY memberikan info dan diberitakan oleh media massa atau elektronik. Tanpa informasi, maka pers tidak bisa berperan membantu peran KY. Info KY akan sangat penting untuk menggali lebih lanjut oleh pers tentunya," ujar Zulmansyah Sekedang lagi.

Ditambahkan dosen Fakultas Hukum Universitas Riau yang juga menjadi pembicara dalam dikusi KY dan pers, Maxasai Indra, untuk melakukan pengawasan masih bergantung dengan Komisi Yudisial. Oleh karena itu memperkuat peran KY adalah ide bagus.

Rencana pemerintah melalui wakil rakyat di Senayan memperkuat peran KY dan tidak hanya menjadi macan ompong atau sekadar pengaduan saja, disambut baik. Sehingga, KY bisa lebih bergigi dan kuat dalam bekerja.

"Harapan kita kepada wakil rakyat di Senayan tentunya bisa menjebolkan peran KY sehingga lebih kuat dari sekarang. Sehingga, KY bisa bekerja maksimal dan tidak sebatas tempat mengadu saja," harapnya.