Home Industri Narkoba di Bukit Raya Pekanbaru Digerebek Polisi
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satu unit rumah di Jalan Angsa Putih, Bukit Raya - Pekanbaru, digrebek Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (27/11/2019). Rumah yang dihuni oleh tiga kepala keluarga itu diduga dijadikan tempat pembuatan narkotika yang telah beroperasi selama satu bulan.
Dari hasil penggerebekan itu, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial E dan S. Kedua tersangka tertunduk lesu di samping tempat tidur, dan di atas ranjang tak terurus itu berjejer barang bukti berupa narkotika jenis, sabu, ekstasi, dan ganja serta juga ada alat untuk membuat ekstasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampdidampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dua tersangka yang ditangkap merupakan orang yang menguasai home industri narkoba.
"Dua orang tersangka berinisial E dan S yang kita tangkap ini yang menguasai rumah dan peralatan untuk membuat ekstasi, walaupun sederhana tapi inilah alat yang digunakan untuk memproduksi ekstasi," kata Agung
Di dalam kamar itu polisi menemukan sebanyak 800 butir happy five, 10 gram ganja, ratusan pil ekstasi dan 1 kg narkoba jenis sabu. Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku sudah satu bulan melakukan aktivitas di rumah tersebut.