Ini Kata Menag Soal Siswa SMP Dikeluarkan Gara-gara Tak Hormat Bendera

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dua siswa SMPN 21 Batam dikeluarkan karena menolak hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Menyikapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kedua siswa itu harus diberi pembinaan secara khusus.
"Kalau memang ada orang begitu, harus ada pembinaan khusus. Nggak boleh kalau itu benih-benih yang sangat berbahaya ke depannya," kata Fachrul di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun dia enggan memberi penilaian apakah kedua siswa itu memang harus dikeluarkan dari sekolah atau tidak. Fachrul hanya menekankan kedua siswa itu butuh pembinaan secara khusus.
"Tapi saya tidak mengatakan mesti dikeluarkan, tapi mesti dibina secara khusus," ujarnya.
Kedua siswa itu tercatat di kelas VIII dan kelas IX SMPN 21 Batam. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan penolakan hormat bendera dan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' saat upacara sekolah disebut Hendri sudah terjadi sejak satu tahun lalu.
"Mereka menganut aliran kepercayaan tertentu (Jehovah's Witnesses). Selama ini, sejak kelas VII, sudah satu tahun lebih setiap upacara tidak mau hormati bendera dan tidak mau nyanyi 'Indonesia Raya', dan kita ambil keputusan itu," kata Hendri, Selasa (26/11).
Saat itu, orang tua kedua siswa sudah ditemui pihak sekolah. Namun, menurut Hendri, kedua siswa ini tetap menolak hormat bendera.
"Orang tua sudah sering dipanggil, diberi pemahaman. Daripada berpengaruh ke siswa lain, maka hasil rapat memutuskan seperti itu (mengembalikan ke orang tua)," katanya.
Berita Lainnya
- Mahasiswa Unri dan Unand Ajak Siswa SD Desa Banjar Balam Praktikkan PHBS, Begini Caranya
- Pekan Budaya dan Wirausaha Riau Bertanjak Ditutup, Ini Pemenang UMRI Entrepreneur Award 2019
- Tim Pengabdian Relawan Unri Bantu Jaga Posko Cegah Tangkal Covid-19 di Banjar Seminai
- Pemprov Riau Sediakan Beasiswa untuk S2 dan S3
- Radhar Panca Dahana Kritik Kebijakan Kampus Larang Kegiatan Malam Mahasiswa
- Rektor dan YLPI Sosialisasikan Perubahan Statuta UIR