Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kades di Kampar Masuki Tahap II
RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Berkas perkara dugaan korupsi Mantan Kades Gunung Sari, Kecamatan Tapung Hilir dilimpahkan ke Kejari Kampar oleh kepolisian, atau sudah masuk tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, Rabu (27/11/2019) di kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri SH, MH melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto, menjelaskan bahwa proses Tahap II ini dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan tersangka Miswoyanto (50). Tersangka diduga menyelewengkan dana desa (DD) saat menjabat tahun 2016.
"Total kerugian sebesar kurang lebih Rp. 351 juta. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Dari penyidik, baru menetapkan 1 tersangka, nanti kita lihat fakta di persidangan apakah ada tersangka baru," ungkap Amri.
Kasi Pidsus Amri juga mengungkapkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka ditangkap dalam tahap penyidikan karena tersangka tidak kooperatif.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang mengimbau Kades maupun perangkat desa lainnya untuk menjalankan tugas secara amanah agar melaksanakan tugas dengan baik dengan mentaati undang-undang dan peraturan yang ada agar tidak terjebak dalam kasus korupsi.
"Terutama Kades yang baru sajaterpilih dalam Pikades serentak Selasa 26 November kemarin untuk menjalankan amanah warga dengan baik dengan mematuhi undang-undang dan aturan yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar, Ahad (28/7/2019) sore.
Ia dijemput paksa di kampung halamannya di Purwokerto Jawa Tengah.
Mantan Kades ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.
Reporter: Ari Amrizal