Gubernur Riau Ingin Kampung Dalam Tak Lagi Dicap Sarang Narkoba

Gubernur Riau Ingin Kampung Dalam Tak Lagi Dicap Sarang Narkoba

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan citra Kampung Dalam yang selama ini dijuluki sebagai kampung narkoba di Kota Pekanbaru  harus diubah karena merugikan warga yang tinggal di daerah yang termasuk dalam Kecamatan Senapelan itu.

"Selama ini Kampung Dalam yang terletak di tepian Sungai Siak ini disinyalir masih menjadi sarang peredaran gelap peredaraan narkoba di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru, dan citra ini harus segera dihapus jika Riau Pekanbaru terbebas dari narkoba," kata Gubernur Riau diwakili oleh Kabid Kelembagaan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Irianto, Senin (25/11/2019) di Pekanbaru.

Menurut dia, untuk menepis citra negatif itu, warga setempat harus lebih diberdayakan antara lain membekali mereka dengan keterampilan. Gubernur Riau ingin warga Kampung Dalam memiliki kemampuan dan keahlian sehingga bisa menciptakan usaha legal dan menjauhi narkoba.


Ia menyebutkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Riau kini makin mengkhawatirkan, dengan letak geografis yang strategis, berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia merupkan pintu masuk peredaran narkotika jenis sintetis.

"Provinsi Riau juga dilewati jalur perdagangan trans Sumatera melalui lintas Timur yang merupakan jalur utama penyelundupan narkotika jenis tanaman dalam, yakni ganja berasal dari Aceh," katanya.

Selain itu secara demografi laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau yang cepat dan pesat mengakibatkan pertumbuhan pengguna dan penyalahgunaan narkoba di Riau terus meningkat dari tahun ke tahun.

Rangking prevalensi narkoba di Riau berada dalam posisi 10 besar dari 34 Provinsi di Indonesia atau mencapai 1,87 persen dari jumlah populasi penduduk usia produktif atau kurang dari 100.000 jiwa.

"Jumlah yang cukup fantatis ini merupakan masalah pelik yang harus diselesaikan oleh semua pihak," kata dia.

Upaya tersebut, ujar dia, dapat dimulai dengan mengedukasi masyarakat agar mampu membentengi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba, tentang adanya kesempatan pemulihan bagi yang telah telanjur menjadi korban sampai kepada penegakan hukum yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba.