Gubernur Riau Bakal Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi

Gubernur Riau Bakal Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendidikan Antikorupsi untuk sekolah tingkat SMA/SMK. 

Hal ini sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta seluruh kepala daerah membuat peraturan tentang pendidikan antikorupsi untuk sekolah dari tingkat SD hingga SLTA.

"Pergub antikorupsi sudah kita siapakan. Nanti kami tanda tangani dalam waktu tidak begitu lama," kata Syamsuar kepada awak media usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2019 di halaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (25/11/2019).


Syamsuar menyatakan pihaknya mendukung arahan KPK tersebut, karena menurutnya Pergub ini penting sebagai pembelajaran bagi anak-anak agar mengetahui bahaya korupsi.

"Supaya sejak usia dini, anak-anak diajarkan bahwa korupsi ini merugikan bagi negara. Ini sudah menjadi kewajiban bagi bupati/wali kota, tidak hanya gubernur," tambah Syamsuar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto mengatakan Pergub Pendidikan Antikorupsi tersebut sedang diharmonisasi di kementerian terkait.

"Kalau sudah diharmonisasi nanti kita bawa ke Gubernur untuk diteken. Pergub ini sudah lama kita usulkan, kita berharap dalam waktu dekat atau minggu ini sudah keluar," kata Rudyanto.

Rudy menjelaskan, peraturan kepala daerah tentang pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas bersama KPK. Bahkan pihaknya telah mengutus puluhan guru SMA/SMK untuk mengikuti pelatihan dari KPK.

"Akan tetapi ini bukan pelajaran tersendiri, melainkan disersi, dalam artian dimasukkan ke pelajaran tertentu seperti pelajaran Pendidikan  Kewarganegaraan. Sudah ada gurunya yang dilatih. Dan ini sifatnya simultan, kabupaten kota buat peraturan ini juga," jelasnya.**


Reporter: Rico Mardianto