PDIP: Jabatan Presiden Dua Periode Sudah Ideal

PDIP: Jabatan Presiden Dua Periode Sudah Ideal

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai masa jabatan presiden dua periode atau sepuluh tahun masih ideal untuk diterapkan di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan merespons usulan terkait amendemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga periode atau 15 tahun.

"Ketentuan sekarang masih ideal, kecuali di dalam memasukkan ketentuan yang mengatur tentang haluan negara," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).


Lebih lanjut, Hasto mengatakan pihaknya memiliki sikap untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945 secara terbatas. Salah satu poin yang diinginkan untuk diamendemen adalah menghadirkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945 tersebut.

"Hanya berkaitan dengan haluan negara. di luar itu tidak ada agenda yang diusulkan oleh PDI Perjuangan," kata dia.

Selain itu, Hasto menilai masa jabatan presiden harus dibatasi agar tak menimbulkan kesewenang-wenangan manakala sudah memimpin. Oleh karena itu, ia mengatakan dua periode masa jabatan presiden yang sudah ditetapkan berdasarkan konstitusi sudah ideal.

Diketahui, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wapres sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu pun menuai kritik. Menurut sejumlah pihak masa jabatan presiden dan wapres mestinya tetap maksimal dua periode.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut ada wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun terkait amandemen UUD 1945.

Meski demikian, Politikus PPP itu menyatakan MPR masih menghimpun pelbagai masukan terkait amandemen UUD 1945.