Sikapi Polemik PT DSI, DPRD Siak Datangi Kementerian LHK

Sikapi Polemik PT DSI, DPRD Siak Datangi Kementerian LHK

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Menyikapi polemik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang sampai hari ini dikabarkan belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), segenap anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pusat, Kamis (21/11/2019).

Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo SM, dirinya menyebutkan bahwasanya konflik penguasaan lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT DSI harus segera diselesaikan. Oleh sebab itu, Dewan Siak berusaha secepat mungkin mencarikan solusi dengan mendatangi Kementerian LHK Pusat.

"Terkait polemik PT DSI ini, sudah banyak kami menerima pengaduan dari masyrakat. Bahkan baru-baru ini masyarakat sudah mengumpulkan surat tanah mereka sebagai bukti kepemilikan. Dan pada saat kami reses baru-baru ini juga disampaikan masalah PT DSI ini kepada kami," terang Sujarwo, Jumat (22/11/2019). 


Oleh sebab itu, DPRD Siak meminta kepada kementerian LHK agar izinnya dipertimbangkan. Karena selama beroperasi di Kabupaten Siak PT DSI belum memiliki izin HGU, yang sudah ada baru izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Lebih lanjut Sujarwo menjelaskan, dalam surat pelepasan dari kawasan hutan awalnya lahan PT DSI sekitar 13 ribu hektare, dalam izin lokasi sekitar 8 ribuan hektare. Namun di lapangan dan sudah ada peta yang dibuat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak hanya seluas 2.100 hektare.

"Guna menyikapi masalah PT DSI ini, Kabag Pertanahan Siak juga kita bawa ke Jakarta menemui pejabat Kementerian LHK. Intinya, Komisi II DPRD Siak mendorong agar PT DSI ditinjau secermat-cermatnya sebelum izin HGUnya dikeluarkan. Dan kita minta semua pihak untuk tidak mengeluarkan izinnya terlebih dahulu sebelum persoalan dengan masyarakat selesai," lanjut Sujarwo.

Dikatakannya juga, selama ini banyak tanah masyarakat yang belum selesai urusannya dan dikuasai oleh PT DSI, padahal mereka (masyarakat) juga memiliki surat.

"Kemudian, dari penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian LHK juga memberi saran untuk ditinjau kembali lahan yang dikuasai oleh PT DSI ini jika memang konflik dengan masyarakat masih banyak. Apalagi PT DSI juga belum ada HGUnya," imbuh Sujarwo.

"Banyak aturan yang mengatur dengan cermat tentang persoalan ini, termasuk Undang-undang (UU) Perkebunan Nomor 39/2014, Putusan MK 138/2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2019, Peraturan BPN Nomor 7 tahun 2017, serta Permen KLHK Nomor 33 tahun 2016," tutup Sujarwo.


Reporter: Darlis Sinatra