PKS Nilai Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Berbahaya

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut sempat ada usulan perubahan masa jabatan presiden sampai 3 periode. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana itu sebagai usulan berbahaya.
"Ini usulan yang berbahaya. Perjuangan kita membatasi masa jabatan Presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
Menurut Mardani, waktu 2 periode atau 10 tahun yang diberikan pada seorang presiden sudah cukup. Jangka waktu itu menurutnya sudah bisa membuat seorang presiden yang menjabat membuktikan kerjanya.
"Waktu maksimal sepuluh tahun cukup bagi satu orang membuktikan kontribusinya bagi Indonesia. Saya khawatir usulan ini, seperti juga usulan evaluasi pilkada langsung merupakan test the water melihat respon masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).**
Berita Lainnya
- Ribut-Ribut Calon Kepala IKN, Ahok dan Risma Dianggap Cocok
- Pemanggilan Calon Menteri Jokowi Dilakukan Hingga Besok
- Anggota DPR Imbau BUMN Bersinergi dengan Masyarakat Hadapi Covid-19
- Pihak Istana Tanggapi Kampanye Sandiaga Soal Nyari Kerja Susah
- Zulhas Minta Seluruh Kader PAN di Parlemen Perjuangkan Isu Tarif Listrik dan Haji 2020
- Jawab Ruhut, Demokrat: Prabowo Dukung Sandiaga-AHY di 2024