Diserahkan Wapres ke Wagub, Riau Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Riau menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2019 untuk Kualifikasi Informatif yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution di Istana Wakil Presiden, Kamis (21/11/2019).
“Kami merasa bersyukur terpilihnya Pemerintah Provinsi Riau sebagai badan publik informatif dengan kategori penilaian sempurna,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Yogi Getri, yang juga turut mendampingi penyerahan anugerah tersebut.
Dipaparkan Yogi, tahun lalu Pemerintah Provinsi Riau mendapat penilaian kurang informatif, namun setelah melakukan pembenahan terhadap keterbukaan informasi publik di seluruh PPID yang ada, akhirnya tahun ini dapat meraih anugerah kualifikasi informatif untuk kategori pemerintah provinsi.
“Apa yang dicapai hari ini adalah hasil kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Riau yang telah melakukan sosialisi dan edukasi keterbukaan informasi hingga ke desa- desa di Provinsi Riau dan PPID pembantu yang ada di setiap OPD,” tambah Yogi.
Yogi merasa bangga terhadap pencapain ini, karena penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat sangat ketat. “Meskipun ada rasa bangga sebagai salah satu dari delapan provinsi penerima anugerah, kami akan terus melakukan pembenahan- pembenahan guna mempertahankan prestasi ini,” kata Yogi.
Untuk meningkatkan fungsi keterbukaan informasi publik, Yogi merencanakan kedepan akan melakukan terobosan dan inovasi dengan terus meningkatkan layanan PPID Utama dan PPID Pembantu untuk menyempurnakan penyajian informasi melalui website.
“Melalui penyempurnaan keterbukaan informasi berbasis teknologi informasi, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat mudah dan cepat untuk memperoleh data. Selanjutnya kami juga akan membuat seluruh jaringan antar PPID menjadi interkoneksi antara satu dengan lainnya,” ucap Yogi
Untuk merealisasikan upaya tersebut, pihaknya menyebutkan selain melakukan implementasi terhadap UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihaknya juga akan menggelar rapat kordinasi seluruh OPD di Provinsi Riau guna memberikan pelatihan tata cara penginputan data interkoneksi jaringan 2020 mendatang.
“Setelah masing- masing PPID pembantu terinterkoneksi dengan PPID Utama melalui jaringan web yang kita bangun, secara prosedur hal ini sudah memangkas birokrasi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan kata lain durasi waktu yang dibutuhkan akan lebih singkat,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.